TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Tiga remaja laki-laki pelaku rudapaksa siswi SMP secara bergilir di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan saat ditemui Tribun-Timur.com, Jumat (3/3/2023) malam.
Ketiga pelaku dijerat pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
"Ketiga pelaku rudapaksa berinisial RS (15), I (16) dan MWH (15) terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kami menerapkan sistem peradilan pidana anak," ucapnya.
Aipda Murgan membeberkan kronologi korban dirudapaksa ketiga pelaku.
Pelaku RF awalnya menghubungi korban dan mengajak untuk berhubungan badan.
"Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman. Sebelumnya, pelaku RF menghubungi korban dan mengajak untuk berhubungan badan. Namun, korban selalu menolak," katanya.
Ia menuturkan, pelaku RF kemudian mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya.
"Pelaku RF ini mengancam korban dengan bilang akan menyebarkan aibnya jika tidak menuruti kemauannya," tuturnya.
Korban kemudian diajak oleh RF ke sebuah rumah kosong pada Rabu (22/2/2023) siang.
Baca juga: Kronologi 3 ABG Rudapaksa Siswi SMP di Pinrang, Pelaku Ancam Sebar Aib Korban
Baca juga: LPSK Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Majikan di Pinrang
"Di rumah kosong itulah korban dirudapaksa oleh RF. Ternyata RF juga mengajak dua temannya yang lain yakni I dan MWH. Korban pun dirudapaksa secara bergilir," tuturnya.
Hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah merudapaksa korban secara bergiliran.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni baju korban dan sebuah handphone.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani