Kasus Rudapaksa di Bone

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi Madrasah hingga Meninggal di Bone

Penulis: Noval Kurniawan
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman

TRIBUNBONE.COM, CENRANA - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus rudapaksa siswi Madrasah berinisial J (14) di Cenrana, Bone.

Tersangka berinisial MA (15), teman satu sekolah korban itu sendiri.

Polisi menetapkan MA sebagai tersangka setelah lakukan penyidikan pada sejumlah saksi.

Termasuk barang bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit (RS) Dr M Yasin Bone.

"Ada enam saksi (termasuk pelaku) kami periksa, diperkuat juga dengan bukti lain berupa voice note yang beredar di grup sosial media," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman saat ditemui awak media di kantor Polres Bone, Kamis (23/2/2023).

Di mana pada hasil visum menunjukkan ada luka robek di selaput darah akibat benda tumpul.

"Setelah keterangan dan bukti kuat, selanjutnya kami gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut Boby mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mendalami kasus ini.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya. 

Atas perbuatannya, MA dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, DP3A untuk mendampingi keluarga korban, saksi, maupun tersangka itu sendiri," ucapnya.

"Kemudian kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bone untuk pemberkasan perkaranya." tambahnya.

Kasus Rudapaksa di Bone Dapat Atensi Langsung dari Kemensos

Kasus rudapaksa dialami siswi kelas 3 Madrasah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara dalam tahap penyelidikan.

Terbaru, penyidik sementara melakukan pemeriksaan rekam medik korban di Rumah Sakit (RS) Dr M Yasin Bone.

Halaman
123

Berita Terkini