TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/2/2023).
Ditangkapnya Helmut dikuatkan dengan surat Ditreskrimsus nomor: B/1178/II/Res.5.3/2023 Ditreskrimsus, tertanggal 22 Februari 2023 perihal pemberitahuan penangkapan yang ditujukan kepada keluarga tersangka Helmut Hermawan.
Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Foto Helmut ditangkap polisi juga telah beredar di WhatsApp, Rabu (22/2/2023) malam.
Lantas apa penyebab Helmut ditangkap Polda Sulsel?
Dalam surat itu disebutkan Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Ditangkapnya Helmut berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/08/11/2022 Ditreskrimsus tanggal 22 Februari 2023.
"Telah ditetapkan tersangka (Helmut Hermawan) dan dilakukan penangkapan," bunyi surat itu diterima Tribun Timur, Rabu (22/2/2023) malam.
Kisruh atas saling klaim selaku manajemen PT CLM yang sah terjadi antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidiansyah Siregar.
Managemen PT CLM dibawah kepemimpinan Zainal Abidin Siregar selaku direktur utama diklaim adalah yang sah secara peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau ada pihak atau oknum yang masih mempertanyakan silahkan tunjukkan putusan pengadilan yang inkracht yang menyatakan bahwa RUPS tanggal 13 september 2022 yang dilakukan Zainal Abidin Siregar cs itu ilegal,"
Baca juga: Penghentian Pengapalan di Terminal Khusus PT CLM, Kementerian Perhubungan Turun Tangan
Baca juga: Usai Mengaku Diserobot OTK, PT CLM Kembali Beroperasi di Kawasan Tambang Malili
"Yah memang Helmut cs (eks Dirut PT CLM) melaporkan notaris pak Abidin cs atas penyelenggaraan RUPS tanggal 13 September 2022 dan pembuatan akta yang menurut Helmut cs tidak benar dan melanggar UU jabatan notaris,"
"Disini saya sampaikan putusan pengadilan sudah ada dan kami pegang dimana ada 3 (tiga) amar putusan MPW notaris atas laporan Helmut Cs," Legal Officer PT CLM, Zuffri D Tambunan dalam keterangan diterima Tribun-Timur.com, Senin (20/2/2023).
Pertama, menyatakan pengaduan pelapor tidak cukup bukti, kedua menyatakan terlapor telah melaksanakan tugas jabatan sesuai pasal 16 ayat 1 buti a Undang-undang jabatan notaris.
Ketiga memerintahkan terlapor untuk menyerahkan kepada pelapor Salinan Akta Nomor 06 tanggal 24 agustus 2022 dan Salinan Akta nomor 06 tanggal 13 sepetember 2022.
"Saya kira keterangan ini jelas dan bisa kami pertanggungjawabkan," katanya.(*)