Menurut BPS, tolak ukur miskin ekstrim di Indonesia apabila seseorang pengeluarannya di bawah Rp 10.739 per harinya.
Apabila dikalkulasikan dalam sebulan berada di bawah Rp 322.170 per orang.
Misalnya, dalam satu keluarga terdapat empat orang, mereka tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan di bawah Rp1.288.680 per keluarga.
Penetapan wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2022 hingga 2024 didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi.
Penetapan ini merujuk surat keputusan Menteri Koordinator PMK Nomor 25 Tahun 2022.(*)