TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Ada fakta baru terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ternyata, sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya.
Diketahui, BL bekerja sebagai buruh batu bata. Dia dipekerjakan oleh DL yang merupakan majikannya.
Selama bekerja sebagai buruh batu bata, BL diizinkan menginap di rumah gubuk yang berada di lokasi kerjanya.
Karena istri BL sudah meninggal, akhirnya ia tinggal berdua dengan anaknya di rumah gubuk tersebut.
DL kemudian merudapaksa putri BL di rumah gubuk tersebut.
Namun, aksi DL merudapaksa anak kandung BL belum diketahui berlangsung sejak kapan.
Kemudian, sekitar November 2022, BL juga melakukan rudapaksa oleh anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini.
"Iya betul. Bos ayahnya yang rudapaksa pertama. Kemudian selang beberapa bulan, ayahnya lagi yang rudapaksa anak kandungnya. Jadi, ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait kasus ini," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan, BL telah ditahan sejak Jumat (6/1/2023). Sementara DL saat ini masih DPO.
"Kami sudah mengamankan BL dan saat ini pelaku dititip di lapas. Untuk pelaku DL masih DPO," ujarnya.
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang, Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan awalnya kasus ini terungkap ketika keluarga anak dibawah umur itu melihat ada yang berbeda dengan kondisi keponakannya itu.
"Akhirnya, anak itu dibawa oleh keluarganya untuk berobat di rumah sakit. Dari situ, diketahui kalau anak tersebut hamil," ucapnya.
Dikatakan, awalnya anak tersebut tidak mau mengaku siapa yang menghamilinya.