TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel menangkap seorang ayah berinisial BL karena tega rudapaksa anak kandung hingga hamil.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, aksi bejat BL dilakukan sejak November 2022.
"Dari penuturan korban, ayahnya sudah merudapaksa sebanyak 4 kali sejak November 2022," kata AKBP Santiaji kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).
Kepada polisi, korban mengaku dirudapaksa sebuah di rumah gubuk.
Rumah gubuk tersebut berlokasi di tempat kerja ayahnya.
"Korban memberanikan diri menceritakan kejadian ini ke keluarganya. Pada awal Januari 2023, keluarga korban pun melapor ke kantor polisi," tuturnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, BL akhirnya resmi ditahan pada Jumat (6/1/2023).
"Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dititipkan di lapas. Kasusnya tinggal menunggu tahap dua," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Ayah di Pinrang Rudapaksa Anak Kandung, Iming-iming Uang Rp 20 Ribu ke Korban
Adapun barang bukti diamankan polisi yakni sepasang baju dan celana tidur berwarna hijau.
Kronologi
AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan, rudapaksa tersebut terjadi November 2022.
Lokasinya di rumah gubuk tempat BL bekerja.
"Kejadiannya malam hari. Saat anaknya ini tidur. Tiba-tiba terbangun karena bapaknya melakukan rudapaksa," katanya.
Dikatakan, saat melakukan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi anaknya dengan uang.
"Bapaknya bilang diam saja. Nanti saya berikan uang," ujarnya.