"Sudah ditempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Ditahan di Tempat KhususÂ
Oknum polisi berinisial G yang diduga membekingi pelaku narkoba di Tana Toraja, telah ditahan Propam Polda Sulsel.
Ia ditahan di sel khusus atau tahanan khusus oknum polisi yang diduga melanggar kode etik.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) siang.
Namun demikian, kata Komang, hasil tes urine terhadap G tidak terbukti mengonsumsi narkotika.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," ujarnya.
Selain oknum G, Propam Polda Sulsel juga memeriksa sembilan orang saksi atas kasus itu.
Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum polisi inisial G.
G adalah oknum polisi yang diduga membekingi peredaran narkoba di Tana Toraja.
Selain oknum polisi, sembilan orang lainnya turut dimintai keterangan.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) siang.
Pengungkapan itu dilakukan Propam Polda Sulsel, menyusul viralnya seorang bandar yang mengaku mendapat perlindungan dari Polres.
Pengakuan itu dilontarkan sang bandar, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ucapnya di sela konferensi pers.