TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaringan peredaran bandar narkoba yang ngaku dibekingi oknum Polres Toraja Utara berinisial G, rupanya lintas kabupaten.
Tidak hanya di wilayah Toraja Utara, jaringan bandar yang diungkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Toraja itu, sampai ke Sidrap.
"Jaringannya Sidrap, Soppeng daerah-daerah sana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) siang.
Keterlibatan oknum polisi berinisial G itu, terungkap dengan adanya bukti chat aliran dana dari sang bandar.
"Disitu ada komunikasi aktif antara oknum polisi (G) dengan tersangka sehingga kesimpulannya terbukti saudara G melakukan pelanggaran disiplin karena membekingi peredaran narkoba," ujarnya.
Pola Bekingan Oknum Polisi G
Pola perlindungannya yaitu, dengan membocorkan informasi ke sang bandar saat ada Operasi Kepolisian terkait pemberantasan narkoba.
"Dia (oknum polisi G) melindungi saja. Pokoknya dia memberi informasi apabila ada operasi, intinya dia melindungi," kata Komang Suartana.
Terima aliran Dana Sejak 2022
Oknum polisi berinisial G yang ditangkap Propam Polda Sulsel karena diduga membekingi peredaran narkoba di Tana Toraja, ternyata kerap menerima setoran dana.
Menurut Komang, jumlah uang yang diperoleh oknum polisi G tidak menentu.
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi dari hasil pemeriksaan Propam ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," kata Komang.
Penerimaan uang yang diduga hasil dari barang haram itu, lanjut Komang berlangsung sejak tahun lalu.
"Sejak tahun 2022," ujar perwira tiga melati itu.
Oknum polisi G pun saat ini sudah disel oleh Propam Polda Sulsel.
"Sudah ditempatkan di tempat khusus," jelasnya.
Ditahan di Tempat KhususÂ
Oknum polisi berinisial G yang diduga membekingi pelaku narkoba di Tana Toraja, telah ditahan Propam Polda Sulsel.
Ia ditahan di sel khusus atau tahanan khusus oknum polisi yang diduga melanggar kode etik.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) siang.
Namun demikian, kata Komang, hasil tes urine terhadap G tidak terbukti mengonsumsi narkotika.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," ujarnya.
Selain oknum G, Propam Polda Sulsel juga memeriksa sembilan orang saksi atas kasus itu.
Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum polisi inisial G.
G adalah oknum polisi yang diduga membekingi peredaran narkoba di Tana Toraja.
Selain oknum polisi, sembilan orang lainnya turut dimintai keterangan.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Komang Suartana kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) siang.
Pengungkapan itu dilakukan Propam Polda Sulsel, menyusul viralnya seorang bandar yang mengaku mendapat perlindungan dari Polres.
Pengakuan itu dilontarkan sang bandar, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ucapnya di sela konferensi pers.