Identitas Dua ASN Pemkab Luwu Utara Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ada Jabat Kasubag

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menggelar jumpa di Mapolres Luwu Utara, Rabu (22/2/2023). Jumpa pers terkait penangkapan dua ASN di Luwu Utara kasus narkoba.

Dari ketiga pelaku yang telah diamankan, mereka menyebut satu lagi nama pelaku lain yaitu A.

"Tersangka A melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

"Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” kata AKBP Indragiri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu sacet berisi sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.

Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar AKBP Indragiri.

Berita Terkini