Dari ketiga pelaku yang telah diamankan, mereka menyebut satu lagi nama pelaku lain yaitu A.
"Tersangka A melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
"Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” kata AKBP Indragiri.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu sacet berisi sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.
Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar AKBP Indragiri.