Identitas Dua ASN Pemkab Luwu Utara Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ada Jabat Kasubag

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri menggelar jumpa di Mapolres Luwu Utara, Rabu (22/2/2023). Jumpa pers terkait penangkapan dua ASN di Luwu Utara kasus narkoba.

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dua ASN ditangkap yaitu R (43) dan S (39).

R adalah ASN yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Rampi.

Sedangkan S adalah kasubag di Kantor Sekretariat Bupati Luwu Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Rabu (22/2/2023).

Jumpa pers dihadiri Wakapolres Luwu Utara Kompol Muh Rifai, Kasat Narkoba Iptu Muh Jayadi, Kasat Reskrim AKP Juddi dan Kasubag Humas Polres Luwu Utara.

AKBP Indragiri mengatakan kedua ASN tersebut ditangkap berawal dari informasi masyarakat.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi.

R (43) ditangkap di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara pada Minggu (19/2/2022).

R mengkau memperoleh barang haram itu dari RS (24) warga Salulemo, Kecamatan Baebunta.

Polisi lalu melakukan pengembangan.

Dari pengembangan itu, polisi menangkap RS di Jl Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.

AKBP Indragiri melanjutkan, RS menyebut bahwa barang itu diperoleh dari S (39) warga Sapek.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap S.

"S diamankan di pinggir Jl Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba,” jelas kapolres.

Dari ketiga pelaku yang telah diamankan, mereka menyebut satu lagi nama pelaku lain yaitu A.

"Tersangka A melarikan diri namun sudah kita buatkan DPO (Daftar Pencarian Orang), kita akan kejar sampai ke bandar terbesarnya sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

"Karena mereka hanya pengguna saja jadi kita harus mengejar pengedarnya,” kata AKBP Indragiri.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu sacet berisi sabu dengan berat kotor 0,66 gram, satu buah alat isap dan dua buah handphone.

Ketiga tersangka sudah diamakan di Mapolres Luwu Utara.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar AKBP Indragiri.

Berita Terkini