TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Dua ASN ditangkap yaitu R (43) dan S (39).
R adalah ASN yang bekerja di Pemerintah Kecamatan Rampi.
Sedangkan S adalah kasubag di Kantor Sekretariat Bupati Luwu Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Rabu (22/2/2023).
Jumpa pers dihadiri Wakapolres Luwu Utara Kompol Muh Rifai, Kasat Narkoba Iptu Muh Jayadi, Kasat Reskrim AKP Juddi dan Kasubag Humas Polres Luwu Utara.
AKBP Indragiri mengatakan kedua ASN tersebut ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Muhammad Jayadi.
R (43) ditangkap di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Luwu Utara pada Minggu (19/2/2022).
R mengkau memperoleh barang haram itu dari RS (24) warga Salulemo, Kecamatan Baebunta.
Polisi lalu melakukan pengembangan.
Dari pengembangan itu, polisi menangkap RS di Jl Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba.
AKBP Indragiri melanjutkan, RS menyebut bahwa barang itu diperoleh dari S (39) warga Sapek.
Polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap S.
"S diamankan di pinggir Jl Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba,” jelas kapolres.