Headline Tribun Timur

Ruang Sidang Berantakan, Pendukung Bahagia Bharada E Divonis 1,5 Tahun

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer.

Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard eliezer," katanya.

Putusan terhadap Richard Eliezer ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J Minta Hakim Pulihkan Nama Baik Anaknya

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Richard masih bisa mengajukan banding hingga kasasi. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Vonis ini masih bisa berubah. Pihak Richard sendiri berharap jaksa tidak menempuh upaya banding tersebut dan menerima vonis tersebut.

"Silakan itu haknya jaksa (untuk upaya hukum lanjutan), tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny.

Di sisi lain Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard.

"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/2).

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam mengkaji langkah hukum tersebut, Kejagung akan mempertimbangkan sejumlah hal.

Salah satunya soal rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan adanya pemberian maaf dari keluarga Yosua terhadap Eliezer.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.(*)

Berita Terkini