TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR- Keluarga almarhum Virendy Marjefy (21) mahasiswa Unhas yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Teknik 09, menyurati Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana.
Surat itu meminta Kapolda Sulsel, untuk memerintahkan jajarannya khususnya Polres Maros agar bekerja secara profesional dan independen dalam menangani penyelidikan hingga penyidikan kasus kematian Virendy.
"Kami sebagai kuasa hukum keluarga Virendy telah menyurati Kapolda Sulsel dan juga Irwasda serta Propam Polda Sulsel," kata pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/02/2023).
"Surat ke Kapolda Sulsel bernomor SLP/006/YK/II/2023 tanggal 08 Februari 2023 sudah kami antar langsung dan telah diterima oleh Banum Setum Polda Sulsel, Aulia Amir," sambungnya.
Dalam surat tersebut diuraikan antara lain, kuasa hukum telah menerima bukti-bukti petunjuk dari pihak keluarga berupa kejanggalan-kejanggalan atas informasi yang simpang siur diberikan pihak pengurus Mapala 09 FT Unhas.
Mulai tentang kronologis kejadian maupun penanganan medis terhadap diri Virendy dan diduga penuh kebohongan.
Selain itu, kata Yodi, sikap dan tindakan yang ditunjukkan oknum aparat penegak hukum di Polres Maros terhadap penanganan kasus kematian Virendy itu, diduga pihak keluarga ada keberpihakan.
Mulai dari awal penerimaan laporan keluarga, proses penyelidikan, pernyataan di media hingga saat pelaksanaan otopsi.
"Sudah sebulan lebih kematian Virendy berlalu. Namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan pihak penyidik Polres Maros," ungkap Yodi.
Informasi yang diperoleh keluarga kata dia, sudah sekitar 23 orang saksi yang dilakukan klarifikasi oleh penyidik.
Sementara dari pihak keluarga khususnya ayah, ibu, kakak dan kerabat yang ikut melakukan investigasi, belum pernah sekalipun diambil keterangan.
"Padahal hasil investigasi keluarga yang menemukan banyak kejanggalan dan petunjuk untuk menguak misteri di balik kematian Virendy," terang Yodi.
"Setidaknya dapat dijadikan dasar atau acuan buat penyidik dalam menginterogasi saksi-saksi dari Peserta Diksar, Pengurus Mapala 09 FT Unhas dan juga pihak Kampus/Fakultas," bebernya.
James selaku ayah kandung almarhum Virendy menjelaskan, pihak keluarga, kuasa hukum dan publik yang mengikuti perkembangan kasus itu.
Wajar jika merasa geram dan menaruh rasa ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum di Polres Maros yang terindikasi adanya dugaan keberpihakkan kepada pihak Unhas dan Mapala 09 FT Unhas.