Berikut Profil Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo
Tiga hakim menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selatan.
Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
1. Wahyu Iman Santoso
Hakim Wahyu Iman Santosa merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Imam Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada tahun 1999.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam melansir TribunnewsWiki.com.
Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
2. Morgan Simanjutak
Hakim Morgan Simanjuntak merupakan anggota di PN Jakarta Selatan, dirinya berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sesuai dengan keterangan di NIP-nya, Morgan Simanjuntak merupakan kelahiran 22 September 1962.