Majelis hakim beranggotakan 3 hakim, menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujarnya saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Sambo dinilai juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Pihak pengacara tengah mempertimbangkan mengajukan keberatan atas vonis hukuman mati ini.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita