Penentuan Nasib Eliezer alias Bharada E Disebut Bukti Penegakan Hukum, Vonis Maksimal Bisa 2 Tahun?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J. Majelis Hakim akan membacakan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Richard Eliezer pada 15 Februari mendatang.

Bunuh Diri

Majelis hakim dinilai perlu mempertimbangkan pengorbanan salah satu terdakwa Barada E yang sudah melakukan misi "bunuh diri" dengan mengungkap skenario di balik kasus itu.

Apalagi Richard adalah satu-satunya saksi yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus itu.

Di sisi lain, karier Richard di Polri juga terancam akibat perkara itu.

Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan memberikan vonis ringan.

"Memang ini laksana sebuah misi bunuh diri, tapi paling tidak Eliezer sudah menunjukkan, karena paling tidak bagi dia, kesetiaan pada sumpah jabatan, adalah jauh lebih tinggi, jauh lebih luhur, ketimbang kesetiakawanan yang menyimpang," kata ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Menurut Reza, keberanian Richard dalam mengungkap skenario buat menutupi kasus pembunuhan terhadap Yosua patut dipuji dan diganjar dengan hukuman yang ringan.

Sebab jika Richard tidak membeberkan hal yang dia ketahui, maka kemungkinan kebenaran di balik kasus itu tak pernah terungkap.

"Saya menganalogikan status justice collaborator ini sebagai whistleblower, bahwa orang yang tahu persis tentang segala aib, segala kesalahan, segala penyimpangan di dalam organisasi akhirnya muncul untuk bersuara kepada publik," ucap Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Reza mengatakan, perbuatan Richard yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo, dengan menembak Yosua tidak bisa dibenarkan.

Akan tetapi, kata Reza, keberanian dan kesetiaan Richard dalam memegang sumpah jabatan dan membongkar kasus itu diharap bisa menyentuh majelis hakim supaya memberi hukuman seringan mungkin.

Selain itu, jika Richard dijatuhi hukuman penjara yang ringan atau maksimal 2 tahun penjara maka kariernya sebagai anggota Brimob Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja," papar Reza.

"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat," lanjut Reza yang pernah menjadi saksi yang meringankan untuk Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman
123

Berita Terkini