Jabat Gubernur Sulsel saat Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Andi Sudirman Sulaiman resmi melepas gelar Wakil Gubernur Sulawesi Selatan setelah dilantik pada 10 Maret 2022 lalu.
Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur Sulsel di Istana Negara menggantikan Nurdin Abdullah.
Pasangan politiknya gugur setelah berkasus hukum perkara suap proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel.
Pasca dicokoknya Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2020 lalu, Andi Sudirman sudah simulasi menjadi 01 Sulsel hampir satu tahun dengan statusnya sebagai Plt Gubernur.
Ia ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan kala itu.
Nurdin Abdullah kemudian resmi diberhentikan sebagai Gubernur dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada 24 Januari lalu.
Hanya saja, kegaduhan mulai muncul setelah paripurna tersebut.
DPRD Sulsel menginginkan adanya Wakil Gubernur yang mendampingi Andi Sudirman hingga akhir periodenya.
Sesuai aturan, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) terkait pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong, jabatan wagub yang lowong bisa diisi jika sisa masa jabatan gubernur definitif lebih dari 18 bulan.
Jika melihat masa jabatan Andi Sudirman waktu itu, pengisian jabatan wagub masih bisa dilakukan sampai 5 Maret 2022.
Hanya saja, Andi Sudirman tak kunjung dilantik, pelantikan Gubernur baru dilakukan pada 10 Maret.
Dengan begitu, Andi Sudirman akan menjomblo hingga berakhirnya masa jabatan pada September 2023 mendatang.
Gubernur Termuda di Sulsel
Tidak hanya mendapat jabatan baru, gelar Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur termuda di Indonesia ikut bertengger pasca pelantikan.