Tindak pidana ITE yang dimaksud Sutomo, yaitu mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sutomo, jajarannya masih terus mendalami kasus yang melibatkan sang sekretaris desa itu.
Sebelumnya diberitakan, sekdes Sailong inisial SA diamankan polisi di rumah kerabatnya di Desa Sailong.
Warga berinisial AD menyaksikan langsung ketika SA diamankan polisi.
Baca juga: Polisi Masih Diam soal Kasus Sekdes Sailong
Baca juga: Kasus Ditangani Polda Sulsel, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Sekdes Sailong Buka Suara
Mengingat kasus ini bersifat sensitif, sehingga diambil alih oleh Diskrimsus Polda Sulsel.
SA diamankan karena dugaan kasus asusila terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur.
SA dilaporkan sejumlah mantan siswanya di salah satu sekolah terkait dugaan kasus asusila.
Lantaran kasus tersebut, SA sudah dikeluarkan sebagai pengajar di sekolah tersebut.(*)