Organda angkutan barang kemudian mengakomodir keluhan-keluhan tersebut untuk memperjuangkan anggotanya.
Dia membandingkan layanan Uji KIR di Terminal Kabupaten Gowa. Layanannya juga berada di kawasan terminal.
Namun kendaraan yang ingin Uji KIR tidak dibebankan tarif retribusi oleh pengelola terminal.
"Kebetulan kantor pengujiannya di terminal, karena satu akses jalan dengan kendaraan yang masuk terminal, makanya orang lewat situ. Namun kendaraan yang ingin Uji KIR tidak dipungut retribusi," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PD Terminal Dafris Eros menegaskan siapapun yang masuk ke terminal wajib dikenakan retribusi.
"Kami memang tidak ada hubungannya dengan Uji KIR. Cuma karena kebetulannya Uji KIR di dalam terminal. Jadi siapapun itu yang masuk di terminal, wajib semua bayar retribusi," kilahnya.
Katanya retribusi tersebut bagian dari pendapatan PD Terminal. Tarifnya pun diklaim sudah sangat jelas.
Misalnya Petepete Rp3000, bus itu Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) Rp10 ribu, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Rp12 ribu, angkutan penumpang sejenis Panther Rp5000.
Untuk kendaraan barang jenis truk ekspedisi, pembayarannya Rp10 ribu.
"Itu kan kendaraan besar, kalau ditarik retribusi Rp5000 tidak masuk akal karena dia mobil besar begitu. Muatannya juga berat. Makanya kita kasih dua karcis total nilainya Rp10 ribu," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menegaskan tidak boleh ada retribusi yang dikenakan terhadap kendaraan yang ingin Uji KIR.
"Retribusi tidak ada. Tidak boleh. Masa orang pergi ini KIR bayar retribusi," tegasnya. (*)