Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Anak Jenderal Asal Toraja Dituntut 2 Tahun Penjara, Lulusan Terbaik Akpol 2006

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan staf pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Chuck Putranto merupakan eks staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Chuck Putranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain tuntutan penjara dua tahun, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Chuck dianggap bersalah karena merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Chuck Putranto dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.

Sebagai infromasi, dalam perkara ini Chuck Putranto telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Sebelumnya mereka pun telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Profil Kompol Chuck Putranto

Halaman
123

Berita Terkini