Salah satu item bangunan dalam proyek tersebut rencananya diperuntukkan untuk sekolah Islam.
Adanya proyek ini menuai sorotan dari YICDS.
Yayasan menuding Pemkot Palopo telah melakukan penyerobotan lahan.
"Kami akan laporkan ke Presiden, Kejagung, Kapolri, dan BPN Pusat," tegas Cakka.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair menegaskan bahwa lahan Islamic Centre merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Centre.
Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.
"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan pertanahan," tegasnya.(*)