TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video Angelin Kristanto alias Ling Ling duduk dengan tatapan kosong setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun penjara.
Angelin Kristanto alias Ling Ling merupakan kekasih Brigadir Nonfriansyah Yosua Hutabarat.
Ia hadir langsung dipersidangan pembacaan tuntutan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hukuman Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Ling Ling hanya bisa terduduk lemas, wajahnya pucat dan pandangannya kosong.
Padahal Ling Lung berharap agar kekasihnya dibebaskan dari segala hukuman.
Apalagi Bharada E berusaha membantu polisi membongkar kasus yang sempat buntu itu.
Ekspresi dari Ling Ling tersorot oleh kamera setelah sidang tuntutan terhadap Richard Eliezer selesai digelar.
Ling Ling hadir dengan menggunakan blazer berwarna abu-abu dan duduk di kursi penonton sidang.
Ketika persidangan mulai kosong dari pengunjung, terlihat Ling Ling terduduk sendirian dengan tatapan kosong.
Ia hanya melihat ke satu titik yakni di depan persidangan tempat Richard terduduk.
Selain itu, ekspresi wajah Ling Ling menunjukkan kesedihan yang begitu dalam atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kekasihnya.
Sebelumnya, Ling Ling pun berharap kekasih tercintanya itu bisa bebas dari ancaman sanksi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Meski begitu, ia mengatakan akan tetap menyerahkan segala keputusan kepada penegak hukum.
Ling Ling juga sempat bertanya apakah Richard juga berharap bebas dari perkara tersebut.
Namun, Richard Eliezer menyebut dirinya akan bertanggung jawab karena telah menembak Brigadir J hingga tewas.
Sementara itu, diketahui Ling Ling dan Richard Eliezer sudah berencana akan menikah di tahun 2023.
Keduanya pun juga sudah bertunangan.
Namun sayang, rencana itu gagal dilakukan karena Richard Eliezer yang terbelit kasus pembunuhan berencana.
Hal Memberatkan Bharada E
Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa yang dituntut 12 tahun penjara.
Hukuman Bharada E lebih berat dibanding Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
Beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga dituntut 12 tahun penjara.
Seperti terdakwa merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
ungkap di persidangan," jelasnya.
Kemudian, Ronny juga menying
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Hancur Hati Ling Ling Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pernikahan Impian Sirna: Dia Siap
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita