Pemprov Sulsel Cari Sekda Baru

Berikut 15 Persyaratan Calon Sekprov Susel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan membuka seleksi terbuka untuk posisi sekretaris daerah (Sekda) atau sekretaris provinsi (Sekprov) Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan membuka seleksi terbuka untuk posisi sekretaris daerah (Sekda) atau sekretaris provinsi (Sekprov) Sulsel.

Bagi yang tertarik, segera mendaftar mulai hari ini Jumat (20/1/2023).

Pendaftaran dibuka hingga Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Breaking News: Pemprov Sulsel Buka Seleksi Jabatan Sekprov Mulai Hari Ini 20 Januari 2023

Adapun syaratnya sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan usia paling tinggi 58 ( lima puluh delapan ) tahun pada saat pelantikan.

2. Memiliki Kompetensi Teknis , Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 ( tujuh ) tahun dan diutamakan 10 ( sepuluh ) tahun.

4. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

5. Minimal Pangkat Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV / c.

6. Minimal sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama atau setara paling singkat 2 ( dua ) tahun.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan diutamakan yang memiliki kualifikasi pendidikan magister.

8. Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II dan diutamakan yang telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat 1 ( dikecualikan bagi Pejabat Fungsional ).

9. Hasil Penilaian / Evaluasi Kinerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun. terakhir ( SKP tahun 2021 dan tahun 2022 )

10. Tidak sedang dalam proses pemeriksaaan pelanggaran disiplin dan / atau tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang / berat.

11. Tidak sedang dalam proses peradilan

Halaman
12

Berita Terkini