Polisi Tembak Polisi

Link Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan.

Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Arti penjara seumur hidup

Setelah JPU menyampaikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, kemudian banyak yang bertanya-tanya, apa sih arti penjara seumur hidup?

Apakah penjara seumur hidup sama dengan dipenjara sampai mati atau dipenjara selama 2 kali lipat dari umur saat vonis dijatuhkan?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Henry C Kamea pada jurnal Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013) menjelaskan, apabila dilihat dari kualifikasinya, pidana penjara seumur hidup akan diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang yang melakukan kejahatan berat.

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya.

Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah RI dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Kerap salah tafsir

Ada yang menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.

Halaman
123

Berita Terkini