TRIBUN-TIMUR.COM - Link live streaming sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LINK LIVE STREAMING SIDANG TUNTUTAN
Tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka RR telah menjalani sidang tuntutan.
Dua terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dituntut 8 tahun penjara.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.
Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.
Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.