Polisi Tembak Polisi

Bukan Dilecehkan, Ini Fakta Ditemukan Jaksa Hingga Sebut Putri Candrawathi Selingkuhi Brigadir J

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). JPU menyebut Putri selingkuh dengan Brigadir J.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus perselingkuhan diduga jadi pemicu pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu membantah adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut dibacakan JPU dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Salah satu bukti tidak dilecehkan Putri Candrawathi yaitu tidak sesuainya keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Begitupula ahli poligraf menyebut ada indikasi kebohongan saat Putri Candrawathi ditanya hubungannya dengan korban Yosua.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?" kata jaksa.

Bukti lainnya tidak ada kasus pelecehan yaitu, kesaksian dari Richard Eliezer dan asisten rumah tangga Putri.

Keterangan Susi, ia tidak mengetahui adanya pelecehan yang terjadi di Magelang.

"Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksi susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur JPU.

Selain itu, Putri Candrawathi sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian.

Padahal dia merupakan seorang dokter yang peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyebut keterangan dalam persidangan soal inisiatif Putri Candrawathi yang bertemu dengan Yosua selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan.

Disisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo juga tidak meminta visum untuk bukti pelecehan seksual, padahal saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puuhan tahun sebagai penyidik.

"Dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi dan korban dalam satu rombongan dan satu mobil saat isolasi di Duren Tiga, serta keterangan terdakwa Kuat Maruf (yang menyebut Yosua) 'duri dalam rumah tangga'," kata jaksa.

Halaman
12

Berita Terkini