TRIBUN-TIMUR.COM - Aktor Revaldo kembali ditangkap kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kamis (12/1/2023).
Polisi sementara melakukan pengembangan tertangkapnya Revaldo.
Barang butki yang diamankan saat Revaldo ditangkap yaitu narkotika jenis ganja dan sabu.
'Namun ia belum bisa membeberkan berapa berat dari dua barang bukti itu.
"Barang bukti ganja sama sabu, itu (berat) ntar aja," tuturnya.
Sekedar informasi, Revaldo tak hanya sekali terjerat narkoba.
Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.
Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.
Tak hanya itu Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.
Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti.
Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Profil Revaldo
Dilansir TribunWiki, Revaldo adalah aktor berkebangsaan Indonesia.
Ia lahir di Yogyakarta pada 18 Juni 1982.