TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) DPR/DPRD.
Data yang menjadi rujukan menentukan dapil DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 yakni DAK Semester I tahun 2022.
Penyusunan dan penataan ulang dapil dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kewenangan kepada KPU untuk menata dapil dan menentukan alokasi kursi DPR/DPRD.
Pasca keputusan MK pada 20 Desember 2022 lalu, KPU Sulsel langsung melakukan penataan dapil dan menentukan ulang alokasi kursi DPRD.
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan, pihaknya membuat simulasi penataan ulang dapil dan alokasi kursi DPRD Sulsel.
Simulasi tersebut disusun berdasarkan jumlah penduduk di Sulse merujuk pada DAK Semester I Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Pada DAK Semester I Tahun 2022, jumlah penduduk di Sulsel sebanyak 9.255.930.
Jumlah tersebut berkurang sebanyak 266.523 dibanding DAK Pemilu 2019 sebanyak 9.522.453.
"Jadi kita menata dapil kali ini berdasarkan DAK Semester I tahun 2022," kata Asram Jaya, Jumat (6/1/2023).
Asram Jaya menyebutkan, berdasarkan data tersebut, jumlah dapil dan kursi DPRD Sulsel masih tetap.
Dapil sebanyak 11 dan kursi legislatif sebanyak 85.
Ia menjelaskan, dalam menentukan jumlah kursi dilakukan sesuai penentuan bilangan pembagi penduduk (BPPd).
Sehingga BPPd Sulsel dengan alokasi kursi 85 yakni sebanyak 108.893.
Jumlah tersebut hasil pembagian dari 9.255.930 dengan 85.
"Jadi 108.893 penduduk itu nilainya satu kursi DPRD Sulsel," kata Asram.