Perjalanan Kasus Herry Wirawan Hingga Divonis Hukuman Mati, 13 Santrinya Jadi Korban Rudapaksa

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa pencabulan 13 santriwati akan dihukum mati. Upaya kasasi ditolak MA.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah melakukan rudapaksa terhadap 13 santrinya.

Aksi bejat Herry Wirawan dilakukan selama lima tahun mulai 2016 hingga 2021.

Vonis hukuman mati Herry Wirawan dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Ia menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Hukuman mati Herry Wirawan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari website resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Irawan hanya divonis penjara seumur hidup.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan Jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu.

Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.

Herry Wirawan Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati dibeberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Halaman
123

Berita Terkini