Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.
Sementara itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.
Menurut Iman, hal itu sesuai dengan prosedur persidangan suatu perkara.
Hanya saja, Febri mengatakan usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Alasannya karena saksi ahli tidak bisa hadir pada 29 Desember.
Hakim sudah menyetujui usulan pihak Ferdy Sambo tersebut.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita