Polisi Tembak Polisi

Strategi Baru Ferdy Sambo Agar Hukumannya Diringankan Meski Terbukti Tembak Brigadir J

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kubu Ferdy Sambo memanfaatkan kasus Jessica Kumala Wongso untuk meringankan hukuman mereka.

Mereka melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Jessica Kumala Wongso adalah tersangka kasus kopi sianida beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan, salah satu alasan melampirkan putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso sebagai bukti untuk meringankan klien mereka.

Pihaknya mengajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian

Febri juga melampirkan berkas putusan terhadap Karno Afriadi.

Ia juga menekankan tentang adanya kebutuhan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa.

Sementara Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, bukti itu malah menjadi blunder bagi pihak Ferdy Sambo.

Sebab menurut dia, pada kasus Jessica Kumala Wongso, terdakwa tetap dihukum 20 tahun penjara meski motifnya tidak terbukti di persidangan.

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa perbedaan pada kasus Jessica Kumala Wongso dengan kasus Ferdy Sambo.

"Pertama yaitu subjek pelaku tindak pidananya, subjek pelaku tindak pidana di Jessica adalah orang sipil yang tidak punya kekuasaan, relasi kuasa yang ada dalam dirinya dan tidak punya jabatan apapun terkait dengan itu," kata Jamin Ginting dilansir dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022).

Hal itu jelas sangat berbeda dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang penegak hukum.

Bahkan menurut dia, bisa jadi Ferdy Sambo mendapat hukuman yang lebih berat dari Jessica Kumala Wongso.

Kedua, dalam kasus Jessica pasal 340 itu sudah terbukti melakukan tindak pidana dan ini juga kalau dijadikan dasar kemungkinannya FS juga bisa lebih berat, karena ada relasi kuasa dan jabatan tertinggi.

Kemudian perbedaan ketiga, yakni pada kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan pasal 55, penyertaan.

Sedangkan FS ada penyertaan dan yang keempat salah satunya adanya perintangan terhadap penyidikan Jadi menurut dia, jenis surat dakwaan antara Jessica Kumala Wongso dan Ferdy Sambo hanya sama di pasal 340 dan 338.

Sementara yang lain ada pasal 55 dan juga pasal terkait dengan perintangan yang ada di pasal 48, pasal 47 atau 49 itu terkait perintangan ITE.

Kemudian ia juga mengatakan kalau Jessica Kumala Wongso sudah dihukum selama 20 tahun penjara.

Ia pun heran jika kasus Jessica Kumala Wongso justru dijadikan untuk pertimbangan oleh kubu Ferdy Sambo.

Punya Sembilan Bukti

Sebanyak sembilan barang bukti akan dibawa saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (29/12/2022).

Hal ini disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, Selasa (27/12/2022).

Kesembilan barang bukti yang akan dibawa dapat meringankan hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sembilan alat bukti yang dimaksud terdiri dari foto, video hingga dokumen.

Alat bukti tersebut diklaim mampu meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

"Ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli yang mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujar Febri.

Bukti-bukti itu disebutnya dapat menjelaskan rangakaian peristiwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti baru kami sebutkan tentu saja pada saat hari sidang secara persis dan konteksnya untuk perkara ini seperti apa," kata Febri.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah memperlihatkan beberapa barang bukti di dalam beberapa agenda persidangan.

Di antaranya yaitu senjata api, seragam, dan rekaman CCTV.

Untuk senjata api, terdapat tiga jenis yang diperlihatkan, yaitu: Glock 17, HS, dan ada laras panjang berjenis steyr.

Sementara itu, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli selesai.

Menurut Iman, hal itu sesuai dengan prosedur persidangan suatu perkara.

Hanya saja, Febri mengatakan usulan tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Alasannya karena saksi ahli tidak bisa hadir pada 29 Desember.

Hakim sudah menyetujui usulan pihak Ferdy Sambo tersebut.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Berita Terkini