Arif Warga Luwu Mendadak Jadi Jutawan, Terima Rp 544 Juta dari Pemprov Sulsel

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seremoni penyerahan ganti rugi dari pembebasan lahan jalan ruas Bua, Luwu - Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan ( Sulsel ) di Luwu, Jumat (23/12/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemprov Sulsel membayarkan ganti rugi dari pembebasan lahan jalan ruas Bua, Luwu - Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan ( Sulsel ).

Salah seorang warga yang menerima ganti rugi adalah Arif K.

Dia menerima ganti rugi senilai Rp 544 juta.

Dia pemilik lahan seluas 952 meter persegi di Desa Puty, Kecamatan Bua, Luwu.

Tanah bekas milik Arif K digunakan untuk mempermudah akses warga Toraja menuju Bandara Lagaligo Bua.

Foto momen Arif K menerima uang ganti rugi di-posting akun Instagram milik Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman @andisudirman.sulaiman, Jumat (23/12/2022).

Dalam seremoni penyerahan uang ganti rugi, hadir Bupati Luwu, Basmin Mattayang dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sulsel, Iqbal Suhaeb.

Seremoni penyerahan berlangsung di Luwu.

"Alhamdulillah akhirnya dapat dibayarkan pembebasan lahan jalan ruas Bua - Rantepao setelah melewati tahapan tahapan. Pembayaran tahap lanjutan masih dibutuhkan mengingat masih ada ruas yang menjadi proyeksi dan akan menjadi tahap akhir. Kementerian PUPR sebagaimana komitmen akan membantu pembukaan dan lanjutan Pembangunan jalan tembus Bua-Rantepao, di sisi lain Pemprov Sulsel untuk bagian pembebasan lahannya.

Terima kasih Dinas Perkimtan Provinsi, Pemda Luwu dan segenap masyarakat atas dukungan dan kerja kerasnya.

Semoga tahapan ini terus dapat dilakukan dengan Lancar. Aamiin."

Demikian keterangan di akun Instagram Andi Sudirman Sulaiman.

Dilaporkan jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana, Bupati Luwu memimpin penyerahan ganti rugi lahan warga untuk pembangunan jalan Bandara Lagaligo Bua - Toraja Utara.

Basmin Mattayang mengatakan, penyerahan uang ganti kerugian tersebut pertanda bahwa pembangunan itu dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. 

Sehingga perlu keterlibatan masyarakat dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan.

Halaman
12

Berita Terkini