Pj Bupati Takalar

Setiawan Aswad dan A Darmawan Bintang, 2 Alumnus Queensland University Australia Jadi Bupati Takalar

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Pj Bupati Takalar periode berbeda Andi Darmawan Bintang (kanan) dan Setiawan Aswad (kiri). Keduanya sama-sama alumnus Queensland University, Brisbane, Australia.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM — “Ini kebetulan yang membanggakan di Takalar. Iwan (Dr Setiawan Aswad MDev Plg) itu adik letting saya di Brisbane, makanya gelarnya juga sama,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Dr Andi Darmawan Bintang MDev Plg, kepada Tribun, Kamis (22/12/2022) siang.

Ungkapan spontan Andi Darmawan ini, dikemukakan setelah pelantikan Dr Setiawan Aswad, menjadi Penjabat Bupati Takalar, oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, di Baruga Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, pagi tadi.

Darmawan dan Setiawan sama-sama alumnus Queensland University, Brisbane, Australia.

Keduanya meraih gelar master development bidang planologi, atau perencanaan pembangunan.

Inilah konfirmasi gelar merek sejenis, Magister Development (MDev) Planning (Plg).

Andi Darmawan menempuh studi di Brisbane tahun 2000-2002 sedangkan Iwan 2001-2003.

Lima tahun lalu, tepatnya 20 Oktober 2017, Andi Darmawan, juga dilantik jadi pejabat bupati Takalar oleh Gubernur Syahrul Yasin Limpo (2008-2018).

Baca juga: Profil Setiawan Aswad Putra Sinjai Jadi Pj Bupati Takalar, Alumnus SMA 2 Makassar dan Australia

Bedanya, sang senior hanya memangku jabatan pelaksana tugas (Plt) bupati.

Sementara si yunior, memanggul amanat sebagai penjabat (Pj) bupati.

Masa jabatan Andi Darmawan juga lebih ringkas’; kurang setengah tahun.

Sementara, Iwan akan memangku jabatan ini selama 12 bulan, dievaluasi dan bisa diperpanjang hingga ada kepala daerah defenitif, hasil Pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.

Gelar MDev Plg (master development planology) adalah sematan sarjana level magister atau strata dua di universitas wilayah common wealth, UK, Australia, Amerika, Canada, arau negara -negara persemakmuran Inggris lainnya.

Baca juga: Jadi Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad Usulkan Ada Plh Kepala Dinas Pendidikan Sulsel

Biasanya gelar (Bachelor’s) ini disematkan untuk magister program studi internasional.

MDev juga bisa digunakan untuk magister bidang anthropology, sociology, hukum, ekonomi, sejarah, ilmu politik, geograpi, dan perencanaan pembangunan.

Saat dilantik jadi Plt Bupati Takalar, kedua alumnus Australia ini, juga memangku jabatan eselon di pemerintahan provinsi.

Andi Darmawan kala itu, menjabat kepala Bappeda provinsi.

Itu jabatan eselon II yang kini berubah nomenklatur jadi Bappelitbangda.

Jabatan Kepala Beppeda itu masih tetap dipangku Andi Darmawan hingga dia menyelesaikan tugasnya jadi pelakasna tugas di kabuoaten berjarak 31, km selatan Kota Makassar itu.

Baca juga: Pesan Gubernur Sulsel ke Pj Bupati Takalar Setiawan: Jangan Membentuk Kubu-kubu di Sana

Sementara saat Iwan, saat dilantik pagi tadi, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik), sejak 16 Maret 2022 lalu.

Apa saja kewenangan dan berapa lama masa jabatan Pj itu diemban?

“Kewenangannya, ya sama persis sama bupati defenitif. Beda tipisnya harus lebih banyak konsultasi dan sinergi dengan gubernur sebagai atasan langsungnya,” kata Dr Andi Darmawan Bintang MDev Plg, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel kepada Tribun, Kamis (22/12/2022) siang.

Andi Darmawan juga adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar (2017-2018).

“Saya hanya plt (pelaksana tugas). Kewenangannya terbatas, Misalnya melantik kepala dinas, harus izin mendagri melalui restu gubernur,” ujar Andi Darmawan yang saat dikonfirmasi dalam lawatan dinas di Jakarta.

Isyarat koordinasi dan sinergi ini, juga diingatkan gubernur saat pidato resmi sambutannya saat pelantikan.

Setelah mengucapkan selamat bekerja kepada Setiawan Aswad, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berharap Setiawan Aswad bisa melanjutkan program bupati sebelumnya termasuk masa peralihan menuju pilkada serentak. 

Intinya, kata Andi Sudirman, Setiawan Aswad harus melanjutkan program yang telah bagus serta menjalankan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD.

"Intinya harus selalu bersinergi dengan pemerintah provinsi yang ada," ujarnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, masa jabatan pj bupati setahun.

Merujuk perundang-undangan, masa jabatan Setiawan sebagai pj kepala daerah maksimal setahun.

Masa jabatan ini bisa diperpanjang atau dipangkas sesuai kebijakan dan penilaian gubernur.

Masa jabatan Pj Bupati Takalar ditetapkan hingga ada hasil pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024, atau dua tahun dari sekarang.

Pelantikan kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024, sejauh ini masih menunggu aturan tambahan resmi dari pemerintah pusat.

Secara resmi, kepala daerah punya tugas dan wewenang seperti yang diatur dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

2. Mengajukan rancangan Perda;

3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas atau ditetapkan bersama;

5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan

8. perundang-undangan.

Dalam Penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, perebedaan istilah pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh), dan penjabat (Pj) kepala daerah, adalah soal kewenangan.

Istilah-istilah tersebut biasa terdengar ketika kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti. Lalu, apa beda Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah?

Dikutip dari website Kemendagri.go.id: Pelaksana tugas alias Plt Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Adapun Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah.

“Harus diingat, kepala daerah itu hasil proses politik. Sedangkan Pj atau Plt itu keputusan kebijakan adminstratif pimpinan,” kata Akmal, yang kini menjabat Pj Gubernur Sulbar sejak awal medio 2022 lalu.

Penjabat sementara alias Pjs Sementara, istilah Pjs merupakan turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs.

Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.
“Sesuai Permendagri 1/2018 istilahnya jadi Pjs,” ujar Akmal.

Salah satu poin lain direvisi yakni latar belakang Pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, Pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi.

Kini, Pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi. “Sejauh dia pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi,” ungkap Akmal.

Penjabat atau Pj Istilah Pj telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

Pelaksana harian atau Plh Adapun Plh merupakan jabatan yang diisi oleh sekretaris daerah (sekda), jika masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan.

Posisi Pj, Pjs, dan Plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi.

Lain halnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada. 

Jika sifatnya administrasi, pejabat administrasi negara yang berhak menjabat.

Misalnya dari institusi kepolisian, tentara, dan aparatur sipil negara.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini