Pj Bupati Takalar

Setiawan Aswad dan A Darmawan Bintang, 2 Alumnus Queensland University Australia Jadi Bupati Takalar

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Pj Bupati Takalar periode berbeda Andi Darmawan Bintang (kanan) dan Setiawan Aswad (kiri). Keduanya sama-sama alumnus Queensland University, Brisbane, Australia.

Masa jabatan Pj Bupati Takalar ditetapkan hingga ada hasil pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024, atau dua tahun dari sekarang.

Pelantikan kepala daerah definitif hasil pilkada serentak 2024, sejauh ini masih menunggu aturan tambahan resmi dari pemerintah pusat.

Secara resmi, kepala daerah punya tugas dan wewenang seperti yang diatur dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai berikut:

1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

2. Mengajukan rancangan Perda;

3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas atau ditetapkan bersama;

5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;

6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan

7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan

8. perundang-undangan.

Dalam Penjelasan dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang, perebedaan istilah pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh), dan penjabat (Pj) kepala daerah, adalah soal kewenangan.

Istilah-istilah tersebut biasa terdengar ketika kepala daerah atau pimpinan lembaga/instansi berganti. Lalu, apa beda Plt, Pjs, Plh, dan Pj Kepala Daerah?

Dikutip dari website Kemendagri.go.id: Pelaksana tugas alias Plt Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Adapun Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati, dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Halaman
1234

Berita Terkini