Pj Bupati Takalar

Setiawan Aswad dan A Darmawan Bintang, 2 Alumnus Queensland University Australia Jadi Bupati Takalar

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Pj Bupati Takalar periode berbeda Andi Darmawan Bintang (kanan) dan Setiawan Aswad (kiri). Keduanya sama-sama alumnus Queensland University, Brisbane, Australia.

Andi Darmawan kala itu, menjabat kepala Bappeda provinsi.

Itu jabatan eselon II yang kini berubah nomenklatur jadi Bappelitbangda.

Jabatan Kepala Beppeda itu masih tetap dipangku Andi Darmawan hingga dia menyelesaikan tugasnya jadi pelakasna tugas di kabuoaten berjarak 31, km selatan Kota Makassar itu.

Baca juga: Pesan Gubernur Sulsel ke Pj Bupati Takalar Setiawan: Jangan Membentuk Kubu-kubu di Sana

Sementara saat Iwan, saat dilantik pagi tadi, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik), sejak 16 Maret 2022 lalu.

Apa saja kewenangan dan berapa lama masa jabatan Pj itu diemban?

“Kewenangannya, ya sama persis sama bupati defenitif. Beda tipisnya harus lebih banyak konsultasi dan sinergi dengan gubernur sebagai atasan langsungnya,” kata Dr Andi Darmawan Bintang MDev Plg, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel kepada Tribun, Kamis (22/12/2022) siang.

Andi Darmawan juga adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Takalar (2017-2018).

“Saya hanya plt (pelaksana tugas). Kewenangannya terbatas, Misalnya melantik kepala dinas, harus izin mendagri melalui restu gubernur,” ujar Andi Darmawan yang saat dikonfirmasi dalam lawatan dinas di Jakarta.

Isyarat koordinasi dan sinergi ini, juga diingatkan gubernur saat pidato resmi sambutannya saat pelantikan.

Setelah mengucapkan selamat bekerja kepada Setiawan Aswad, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman berharap Setiawan Aswad bisa melanjutkan program bupati sebelumnya termasuk masa peralihan menuju pilkada serentak. 

Intinya, kata Andi Sudirman, Setiawan Aswad harus melanjutkan program yang telah bagus serta menjalankan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD.

"Intinya harus selalu bersinergi dengan pemerintah provinsi yang ada," ujarnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, masa jabatan pj bupati setahun.

Merujuk perundang-undangan, masa jabatan Setiawan sebagai pj kepala daerah maksimal setahun.

Masa jabatan ini bisa diperpanjang atau dipangkas sesuai kebijakan dan penilaian gubernur.

Halaman
1234

Berita Terkini