Korupsi

Polres Palopo Dalami Dugaan Korupsi Program BPNT

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal. Diketahui Penyidik Polres Palopo tengah mendalami kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Penyidik Polres Palopo tengah mendalami kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal.

Risal mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya.

"Masih dalam lidik," kata Risal, Kamis (22/12/2022).

Terkait dengan kasus ini, sudah ada enam orang diambil keterangannya.

Namun mereka semua masih berstatus saksi.

"Ada ada enam orang yang sudah kita ambil keterangannya," bebernya.

Perkembangan kasus ini, kata Risal akan ia sampai berikutnya.

"Nanti kita sampaikan perkembangan berikutnya," katanya.

Dikutip dari laman BPS, BPNT atau Program Sembako adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.

Diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme perbankan. 

KPM akan menerima kit bantuan non tunai berupa kupon elektronik (e-voucher) dari bank penyalur. 

Besaran BPNT adalah Rp 110 ribu per KPM per bulan. 

Sedangkan besaran program sembako periode Januari-Februari Rp 150 ribu.

Namun sejak periode Maret-Agustus 2020 dinaikkan menjadi Rp 200 ribu.

Halaman
12

Berita Terkini