"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu pasti akan menyesal," katanya.
Seusai mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo, terdakwa Irfan Widianto dimintai tanggapan oleh hakim.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu pun sempat terdiam dan tampak menahan tangis.
Irfan mengaku dirinya sempat akan marah di hadapan Ferdy Sambo.
"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia, awalnya saya ingin marah," katanya.
Kemudian Irfan Widianto pun terdiam, lalu melanjutkan, "Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia."
Obstruction of justice
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat enam terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com