TRIBUN-TIMUR.COM - Irfan Widyanto terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ungkap fakta baru.
Irfan Widyanto ingin marahi Ferdy Sambo yang telah menyeretnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keterangan tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat kembali menjalani sidang obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Jumat 16 Desember 2022.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo, hingga mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, menjadi saksi.
Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri sempat terdiam saat diberi kesempatan hakim menanggapi kesaksian Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjelaskan dan membela Irfan Widyanto.
Mantan jenderal itu mengatakan Irfan Widyanto tidak bersalah.
Ferdy Sambo mengatakan Irfan Widyanto tidak bersalah lantaran tidak mengerti kejadian sebenarnya di rumah dinasnya.
"Tidak ada yang mengerti cerita sebenarnya, mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya yang salah, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo, dilansir YouTube Kompas TV.
"Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini, tetapi saya pikir bahwa inilah di depan Yang Mulia yang bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa," lanjutnya lagi.
Dalam kesaksiannya, Sambo mengatakan para terdakwa perintangan penyidikan tidak ada yang diberitahu soal skenario awal pembunuhan Brigadir J.
"Tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu, tapi apa yang terjadi mereka semua dipersalahkan karena hanya pernah bekerja dengan saya," kata Sambo lagi.
Sambo pun mengatakan akan bertanggung jawab, lantaran mantan anak buahnya tersebut tidak mengerti apapun.
Sambo juga mengaku menyesal dan malu di hadapan Irfan Widyanto.
"Saya akan bertanggung jawab, dia (Irfan Widyanto) tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab."
"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu pasti akan menyesal," katanya.
Seusai mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo, terdakwa Irfan Widianto dimintai tanggapan oleh hakim.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu pun sempat terdiam dan tampak menahan tangis.
Irfan mengaku dirinya sempat akan marah di hadapan Ferdy Sambo.
"Saya tidak ada tanggapan Yang Mulia, awalnya saya ingin marah," katanya.
Kemudian Irfan Widianto pun terdiam, lalu melanjutkan, "Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia."
Obstruction of justice
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat enam terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com