Saat itu para korban lainnya membentangkan spanduk berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.
"Makanya kami bikin bener kaya gini sesuai dengan vonis sekarang, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa hukuman sangat ringan," kata Ridwan.
Begitu juga dengan Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengaku pihaknya akan banding.
"Kami coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga, banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim," kata Ikbar.
Ikbar mengatakan, detilnya mungkin Senin, setelah pihaknya menerima salinan asli putusan tersebut karena ada beberapa hal yang belum jelas.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas karena belum dibacakan seluruhnya, mungkin Senin setelah kami menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa," ucapnya. (Tribun Jabar)