Nasib Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Tak Terima hingga Korban Marah

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspresi Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni mengikuti sidang secara luring. (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Doni Salmanan terdakwa kasus penipuan investasi Quotex setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, pada Kamis, 15 Desember 2022.

Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Doni Salmanan dinilai terlalu ringan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan mengajukan banding atas vonis terpidana penipuan modus trading tersebut.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan menyatakan banding," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Vonis tersebut diketok oKetua Majelis Hakim Achmad Satibi.

Adapun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, terdakwa Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa paksaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditentukan.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Korban Marah Buntut Vonis Hakim ke Doni Salmanan

Para korban pun meluapkan amarahnya buntut vonis yang dijatuhkan ke Doni Salmanan lantaran dinilai terlalu ringan.

Masih dikutip dari Tribun Jabar, ada seorang korban yang marah dan berteriak dengan menyebut adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.

Pada saat yang bersamaan, dirinya juga menyebut telah mengetahui putusan hakim sebelumnya sehingga meminta Komisi Yudisial (KY) dan presiden membantunya.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara," teriak korban yang bernama Alfred Nobel itu.

Ia membeberkan fakta bahwa pengacara Doni Salmanan bernama Ikbar merupakan anak dari hakim agung.

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ujar Alfred.

Korban mengamuk

Sidang putusan Doni Salmanan, terkait kasus penipuan trading binary option Quotex, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi setelah hakim mengetuk palu vonis kepada Doni Salmanan, tiba-tiba beberapa korban mengamuk karena tak puas dengan putusan hakim.

Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara.


Hakim juga menyatakan, aset yang disita ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan ada yang disita negara, tak ada ganti rugi kepada korban.

Sedangkan di sidang sebelumnya, JPU menuntut, 13 tahun penjara, dan denda 10 miliar, subsidier 10 tahun. Serat menuntut terdakwa untuk mengembalikan ganti rugi terhadap korban Rp 17 miliar.

Atas putusan tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum Hukum Doni Salmanan, dan para korban, mengaku akan melakukan banding.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumu AndriansyahJPU diberi kesempatan menyatakan sikap dalam 7 hari ke depan, untuk menyusun memori banding.

"Pada endingnya, kami pasti banding," kata Mumu.

Mumu, mengatakan, nanti tim JPU akan menyatakan banding, besok atau lusa.

"Yang jelas kami pasti banding," katanya.

Wakil ketua Paguyuban Korban Doni Salmanan, Ridwan, mengaku pihaknya sudah tahu putusan 6 hari sebelumnya.

"Yang pasti kami pasti banding, 6 hari sebelumnya atau sehari setelah sidang duplik kami sudah dapat kabar (terkait vonis)," Ujar Ridwan.

Saat itu para korban lainnya membentangkan spanduk berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.

"Makanya kami bikin bener kaya gini sesuai dengan vonis sekarang, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa hukuman sangat ringan," kata Ridwan.

Begitu juga dengan Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, mengaku pihaknya akan banding.

"Kami coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga, banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim," kata Ikbar.

Ikbar mengatakan, detilnya mungkin Senin, setelah pihaknya menerima salinan asli putusan tersebut karena ada beberapa hal yang belum jelas.

"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas karena belum dibacakan seluruhnya, mungkin Senin setelah kami menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa," ucapnya. (Tribun Jabar)

Berita Terkini