Pilkades Maros

Ditolak Pemkab Maros, Cakades Amiruddin Bakal Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses perhitungan suara Pilkades di Desa Bontomanurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, 17 November 2022. Gugatan sengketa Pilkades Maros di Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu ditolak pemkab.

Dalam nota keberatan, Amiruddin mempermasalahkan proses perhitungan suara pada TPS 1 di Dusun Bahagia. 

Dia menyebut KPPS tidak menghitung seluruh surat suara.

“Di TPS yang sama juga tidak ada penghitungan jumlah surat suara terpakai yang disesuaikan dengan DPT yang menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Amiruddin juga mengklaim ada satu warga luar Desa Bontomanurung yang mendapatkan undangan pemilihan. 

Warga itu disebutnya berasal dari Desa Bontosomba.(*)

Berita Terkini