LUWU, TRIBUN-TIMUR.COM - Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
UMP Sulawesi Selatan 2023 naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876.
Demikian UMP Sulawesi Selatan 2023 akan naik menjadi Rp 3.385.145.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Syaiful Latif menerangkan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu mengacu pada UMP yang telah ditetapkan provinsi.
Sehingga, kata Syaiful, UMK Luwu menjadi naik di angka Rp 3.385.145.
"Kami tetap mengacu pada UMP yang dikeluarkan provinsi. Jadi tetap sama dengan yang dikeluarkan. SK itu sudah masuk di kita," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Syaiful menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi anggaran untuk diserahkan ke provinsi.
Setelah itu, dirinya akan mengeluarkan himbauan kepada perusahaan dan pengusaha di Luwu.
"Nanti kita akan sosialisasi anggaran untuk ke provinsi. Kemudian setelah itu saya akan melakukan pemberitahuan kepada semua perusahaan atau pengusaha yang ada di Luwu kemudian dikuatkan surat edaran," tutupnya.(*)