Nasib Paspampres Setelah Rudapaksa Anggota Kowad Divif 3 Kostrad, Jenderal Andika Tak Beri Ampun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan wanita korban rudapaksa.

Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.

Sudah tersangka

Saat ini, pelaku pemerkosaan kata Jenderal Andika Perkasa sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut diambil alih Mabes TNI.

Awalnya, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.

Namun, karena pelakunya anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.

 "Kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," ujarnya.

"Akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya .

Informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup WhatsApp.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.

Tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
 
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali, Jenderal Andika: Tak Ada Kompromi

Berita Terkini