Akibat kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun geram.
Andika menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad di Bali. Bahkan, kata Andika, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF.
Hal tersebut disampaikan Andika usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," tegasnya.
"Tidak ada kompromi," imbuhnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa geram ada oknum Paspampres yang melakukan rudapaksa prajurit wanita.
Andika minta oknum itu disanksi berat.
Andika mengatakan, saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Menurut Andika, kasus itu terjadi di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, di sidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya.
Sebelumnya, informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup WhatsApp.