Mereka, kata Imran, telah bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam melakukan penilaian.
"Hasilnya itulah yang kami sampaikan kepada Kemendagri," kata Imran.
"Intinya apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi adalah meneruskan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh tim independen sesuai dengan rekomendasi KASN kepada kementerian dalam negeri," tambahnya.
Tim evaluasi terdiri Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB dan Eko Prasetyo Purnomo Putro dari Kemendagri, Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN Makassar, serta dua akademisi dari Unhas.
Yakni Prof Murtir Jeddawi dan Prof Wahyu Haryadi Piarah.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan merujuk pada pasal 116 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada ayat 1 pasal 116 disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Kemudian ayat 2 pasal tersebut menyatakan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Selain pasal 116, kata Imran Jausi, pasal 118 ayat 1 undang-undang tersebut juga menjadi landasan melakukan evaluasi.
Ayat 1 pasal 118 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, dan dalam posisi gubernur selaku atasan langsung dapat dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja," katanya.
"Tidak hanya untuk kepala OPD dalam hal ini jabatan pimpinan tinggi pertama. Tapi juga terhadap jabatan tinggi madya yang dalam hal ini tentunya sekprov," tambahnya.
Imran menyebutkan langkah yang dilakukan sudah tepat. Apalagi dalam aturan evaluasi dilakukan minimal dua tahun. Sementara Abdul Hayat Gani telah menjabat sekprov selama tiga tahun lebih.
"Sehingga kalau kita mengacu pada pasal 116 tadi, memang sudah saatnya untuk dilakukan evaluasi secara periodik," katanya.
Pemerintah provinsi, kata dia, juga telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan evaluasi kinerja.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari KASN itu, maka dilakukan evaluasi kinerja. Gubernur selanjutnya membentuk tim evaluasi kinerja," katanya.(*)