Bakal Calon Senator 2024 Minimal Kantongi 3.000 Dukungan

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Abdul Azis Alimuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir berjalan seusai rapat sharing pembiayaan pilkada serentak 2024 di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (19/5/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah melakukan sosialisasi pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024.

Sosialisasi tersebut dilakukan di Hotel Teraskita, Jl AP Pettarani, Makassar, Sabtu (26/11/2022).

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menyatakan untuk mendaftar bakal calon dewan perwakilan daerah, minimal harus mendapat 3.000 dukungan warga.

Dukungan calon senator minimal 3.000 penduduk itu harus disampaikan pada saat penyerahan dukungan.

Penyerahan dukungan dimulai 16 Desember hingga 29 Desember 2022.

“Jadi di Sulsel jumlah penduduk 9 juta lebih, maka dukungan calon minimal itu 3.000,” katanya.

Ia menjelaskan data minimal 3.000 itu juga harus mencakup minimal di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

“Harus mencakup 50 persen daerah di Sulsel,” ujarnya.

Sebelumnya Faisal Amir mengatakan sosialisasi dilakukan lebih dini agar masyarakat yang ingin mendaftar DPD Sulsel cepat mengetahuinya.

Sebab, saat ini Peraturan KPU atau PKPU belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, pembahasan antara KPU dan DPR telah final.

Menurutnya, draft yang diserahkan ke Kemenkumham itulah yang akan digunakan nantinya.

Tidak ada lagi perubahan di dalamnya. Tinggal menunggu Kemenkumham untuk menetapkan.

“Secara yuridis, PKPU belum terbit, tapi pembahasannya sudah selesai. Tinggal diundangkan di Kemenkumham,” katanya.

Faisal Amir menyebutkan tahapan pendaftaran bakal calon DPD dimulai pada Desember 2022.

“Penyerahan dukungan mulai tanggal 16 sampai 29 Desember,” ujarnya.

“Bagi warga Sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD, maka harus mempersiapkan diri dari sekarang,” Faisal menambahkan.(*)

Berita Terkini