Anggota PPK: Rp2,2 juta
Sekretaris PPK: Rp1,85 juta
Anggota sekretaris PPK: Rp1,3 juta
PPS
Ketua PPS Rp1,5 juta
Anggota PPS: Rp1,3 juta
Sekretaris PPS: Rp1,15 juta
Anggota Sekretaris PPS: Rp1,05 juta
KPPS
Ketua KPPS: Rp 1,2 juta
Anggota KPPS: Rp 1,1 juta
Endang menambahkan, masa kerja PPK dan PPS selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk pemilihan.
Sementara masa kerja KPPS selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan.
“Pada kegiatan ini pula dipaparkan terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS,” katanya.
Adapun persyaratan yang dimaksud antara lain, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Selanjutnya, tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya.(*)