Buruan Daftar! KPU Makassar Butuh 29.218 KPPS, 459 PPS dan 75 PPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc.

Puluhan ribu penyelenggara Badan Adhoc bakal direkrut KPU Makassar.

Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang.

Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4.174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

Pengumuman pendaftaran calon disampaikan pada 20 November 2022.

Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan keberadaan penyelenggara badan adhoc sangat penting.

Mereka merupakan etalase terdepan dari kerja-kerja KPU.

Apalagi mereka langsung melayani pemilih dari TPS, baik di kelurahan maupun kecamatan.

Karenanya, menjelang perekrutan Badan Adhoc KPU Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan adhoc.

Sekaligus pengenalan penggunaan aplikasi PM SIAKBA Pemilu 2024.

"Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU dengan mengundang semua warga yang tertarik menjadi penyelenggara badan adhoc,” kata Endang Sari, Jumat (18/11/2022).

Honor penyelenggara badan adhoc

PPK

Ketua PPK: Rp2,5 juta

Halaman
12

Berita Terkini