TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kisruh pergantian pimpinan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) tuai protes dari pekerja yang berbasis di Luwu Timur itu, Senin (7/11/2022).
Karyawan tambang PT CLM menolak bekerja sama dibawa pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar yang melakukan klaim sebagai direktur utama baru.
Helmut Hermawan saat ini masih sah sebagai Dirut PT CLM mengatakan, pergantian pimpinan perusahaan cacat secara hukum atau tidak sah.
“Saya tegaskan, kami adalah manajemen sah dari PT Citra Lampia Mandiri berdasarkan akta terakhirnya, 14 September 2022 yang disahkan oleh Kemenkumham,” kata Helmut Hermawan via rilis diterima Tribun, Senin malam.
Menurut Helmut, pihak Zainal diduga melakukan perusakan, penyerobotan, dan tindak penganiayaan terhadap karyawan PT CLM.
Perubahan akta pendirian perusahaan pada Agustus 2022 dianggapnya tidak berdasar dan cacat secara hukum.
“Kami telah mengalami dugaan perusakan, penyerobotan, penganiayaan oleh lawan hukum kami di kantor kami di Malili dan di area sekitar tambang,” kata Helmut.
Helmut mengaku, pihaknya sedang melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana untuk membuktikan bahwa perubahan manajemen PT CLM menyalahi aturan.
Maka dari itu, Helmut meminta aparat hukum maupun Pemkab Luwu Timur bisa menyelesaikan kisruh PT CLM dengan seadil-adilnya.
“Kami harap aparat hukum dan pemerintah daerah setempat bisa menyelesaikan kisruh ini. Saya juga meminta kepada seluruh karyawan dan sub kontrakror yang jumlahnya ribuan bisa bekerja dengan baik,” kata Helmut.
Sebelumnya, pihak CLM dari kelompok Zainal Abidinsyah meminta karyawan yang menolak pergantian manajemen perusahaan untuk mengundurkan diri.
“Pergantian suatu pengurusan diperusahaan hal biasa, tidak usah ada keributan di sini,” kata Zainal saat menerima protes sejumlah karyawan.
“Saya minta kepada karyawan agar patuh dikepemimpinan saya. Jadi siapa tidak setuju, maka silahkan keluar,” tambah Zainal.
Adapun surat dari Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Kementrian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2022 yang berisi perlunya revisi administrasi bersifat teknis dengan tengat waktu 40 hari dijadikan Zainal Abidinsyah Siregar sebaga landasan untuk meletigimasi pihaknya padahal cacat hukum.(*)