Untuk diketahui, perseroan perorangan merupakan sebuah badan hukum yang memungkinkan para pelaku UKM untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan satu orang dengan tanggung jawab terbatas.
Pendirian perseroan perseorangan akan banyak bermanfaat bagi UMK karena akan pelaku usaha dapat mengakses layanan perbankan, khususnya pendanaan (bankable).
Hadirnya perseroan perorangan juga dinilai sebagai solusi untuk memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19 dengan menggerakkan sektor UMK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) per 31 Oktober 2022, sebanyak 55.830 perseroan perorangan telah terdaftar.
“Paling banyak didominasi wilayah Jawa Barat dengan 13.760 perorangan, lalu Jawa Timur 7.042, dan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta 6.338 perorangan,” tambahnya.
BRI pun berkomitmen mendukung penuh perseroan perorangan. BRI telah menyiapkan berbagai fasilitas dan benefit bagi para pemilik perseroan perseorangan dengan berbagai kemudahan.